Tugas

BPDLH mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kehutanan
Kehutanan
Deskripsi Konten

Energi
Energi

Test Subtitle

Mineral
Mineral
BPDLH mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Industri
Industri
Transportasi
Transportasi
Pertanian
Pertanian
Perikanan
Perikanan
Perdagangan Karbon
Perdagangan Karbon

Fungsi

poin 1

Penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan rencana penghimpunan dan pengembangan dana, mobilisasi sumber-sumber pendanaan, perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan dan pemasaran layanan, pengembangan dan penempatan dana pada instrumen investasi, pengelolaan kerja sama pendanaan, setelmen Dana Lingkungan Hidup, pelaksanaan restrukturisasi pinjaman, serta pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian, bank umum, dan/ atau pihak lainnya

Poin 2

penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana, penyampruan hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/ atau pihak lainnya, penyaluran dana pinjaman, dana program, dana bagi hasil dan syariah, monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana, serta pembinaan kepada penerima dana

Poin 3

Penelaahan aspek hukum atas peraturan dan perjanjian, penyusunan rumusan peraturan, perjanjian, dan kajian hukum, penanganan permasalahan hukum, pendokumentasian atas seluruh dokumen hukum, peraturan, dan perjanjian, serta pelaksanaan manajemen risiko.

Poin 4

Pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, kerumahtanggaan, kehumasan, dan layanan informasi, pengelolaan sistem informasi teknologi dan basis data dana lingkungan hidup, serta koordinasi pelaksanaan tugas.

Poin 5

Pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Related Content