Sejarah
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah unit Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. BPDLH secara resmi dibentuk oleh Pemerintah Indonesia pada Oktober 2019 untuk mengintegrasikan berbagai mekanisme pendanaan lingkungan hidup dalam rangka mendukung visi Indonesia untuk melindungi lingkungan alam dan mencegah pencemaran serta degradasi lingkungan.
BPDLH mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mencapai komitmen pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan pemenuhan target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
BPDLH mengelola pendanaan dari dalam maupun luar negeri, baik dari sektor publik maupun swasta, untuk disalurkan melalui berbagai instrumen keuangan di berbagai sektor, termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, serta sektor lainnya.











