Sejarah

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah unit Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. BPDLH secara resmi dibentuk oleh Pemerintah Indonesia pada Oktober 2019 untuk mengintegrasikan berbagai mekanisme pendanaan lingkungan hidup dalam rangka mendukung visi Indonesia untuk melindungi lingkungan alam dan mencegah pencemaran serta degradasi lingkungan. BPDLH mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mencapai komitmen pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan pemenuhan target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). BPDLH mengelola pendanaan dari dalam maupun luar negeri, baik dari sektor publik maupun swasta, untuk disalurkan melalui berbagai instrumen keuangan di berbagai sektor, termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, serta sektor lainnya.

Jejak Sejarah


  • icon
    2017
    PP 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup amanatkan pengelolaan dana oleh Pemerintah.
  • 2018

    Terbit PP No. 46 Tahun 2017, mengamanatkan pengelolaan dana lingkungan hidup oleh pemerintah.

    icon
  • icon
    Sept, 2019

    Terbit PP No. 46 Tahun 2017, mengamanatkan pengelolaan dana lingkungan hidup oleh pemerintah.

  • Okt, 2020

    Terbit PP No. 46 Tahun 2017, mengamanatkan pengelolaan dana lingkungan hidup oleh pemerintah.

    icon
  • icon
    2022

    Terbit PP No. 46 Tahun 2017, mengamanatkan pengelolaan dana lingkungan hidup oleh pemerintah.

  • 2024 - Sekarang

    Terbit PP No. 46 Tahun 2017, mengamanatkan pengelolaan dana lingkungan hidup oleh pemerintah.

    icon
  • ⠀⠀

Related Content