Struktur Organisasi
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tanggal 30 September 2019tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Berdasarkan PMK tersebut, struktur organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup terdiri atas:
- Direktorat Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi
- Direktorat Penghimpunan dan Pengembangan Dana
- Direktorat Penyaluran Dana
- Direktorat Hukum dan Manajemen Risiko
- Satuan Pemeriksaan Intern





