Struktur Organisasi

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tanggal 30 September 2019tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Berdasarkan PMK tersebut, struktur organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup terdiri atas:

  1. Direktorat Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi 
  2. Direktorat Penghimpunan dan Pengembangan Dana 
  3. Direktorat Penyaluran Dana 
  4. Direktorat Hukum dan Manajemen Risiko 
  5. Satuan Pemeriksaan Intern




u507JgAYBmIY2DIo1PJfPgmIaLobbBYCSIgeAQAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA
Gambar 1. Struktur Organisasi

Related Content