Skema Penyaluran Ekonomi Sirkular
Penyaluran Langsung
- Perorangan
- Badan Usaha Milik Negara
- Badan Usaha Milik Daerah
- Badan Usaha Milik Desa
- Badan Usaha Swasta
- Koperasi
Penyaluran Tidak Langsung
BPDLH dapat melaksanakan penyaluran dengan melalui Lembaga Penyalur,sebagai berikut:
- Lembaga Keuangan Bank
- Lembaga Keuangan non Bank
- Badan Hukum Lainnya
Tingkat pencemaran lingkungan di Indonesia dewasa ini cenderung semakinmeningkat yang bersumber dari kegiatan domestik, industri dantransportasi. Hal ini ditandai dengan penurunan kualitas air permukaanmaupun air tanah serta penurunan kualitas udara ambien. Penurunan kualitaslingkungan seperti ini pada gilirannya mengakibatkan menurunnya kualitashidup masyarakat. Disamping bersifat lokal, dampak pencemaran dapat jugadirasakan pada skala regional serta global.
Amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang InstrumenPendanaan Lingkungan Hidup salah satunya adalah Dana PenanggulanganPencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup. Salah satualternatif pendanaan yang sangat berpotensi untuk dikembangkan adalah“Debt for Nature Swap” (DNS). DNS merupakan salah satu opsi dari berbagaiskema pengurangan utang. DNS secara umum dapat dipahami sebagaipengurangan utang dengan “ekuiti” atau dana dalam mata uang lokal untukpembiayaan suatu program. Program Pembiayaan Usaha Ekonomi Sirkular yangdikelola oleh Indonesia merupakan kerjasama antara Pemerintah Jerman danPemerintah Indonesia dalam bentuk pembiayaan untuk usaha ekonomi sirkulardan investasi lingkungan bagi masyarakat yang menjalankan usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM).
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini dalam tiga skemayaitu skema pinjaman, bagi hasil, dan pola syariah. Untuk mendapatkanfasilitas pembiayaan ini, masyarakat dapat mengirimkan proposal rencanakegiatan usaha yang layak/feasible dan prospektif kepada BPDLH. PenyaluranPembiayaan Ekonomi Sirkular dilakukan secara langsung kepada perorangandan badan usaha/koperasi dan secara tidak langsung kepada lembaga keuanganbank, lembaga keuangan non bank, dan badan hukum lainnya.
Fasilitas Dana Bergulir Ekonomi Sirkular
Tata Cara Sesuai Peraturan Dirut BPDLH
Proses Penilaian dan Penyaluran
Sasaran Penerima
Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang bergerak dalam kegiatan/usaha di bidang ekonomi sirkular dan investasi lingkungan termasuk kegiatan/usaha pengelolaan sampah yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas lingkungan di Indonesia.
Jenis Usaha
Kegiatan yang termasuk dalam usaha Ekonomi Sirkular dan Investasi Lingkungan, terdiri atas dan tidak terbatas pada:- Peralatan pemanfaatan dan/atau pengolahan sampah
- Perbaikan proses produksi dan/atau penggantian peralatan produksi yang ramah lingkungan
- Penggantian bahan baku dan bahan pembantu ramah lingkungan
- Peralatan Pencegahan Pencemaran
- Material Recovery Facility (MRF)/ Fasilitas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
- Refuse Derived Fuel (RDF) skala komunal
- Pengelolaan sampah organik dengan teknologi Black Soldier Fly (BSF)
