Fasilitas Dana Bergulir (FDB) adalah proyek yang didanai oleh Pemerintah(APBN). FDB menyalurkan dana kepada penerima manfaat sebagai pinjaman denganbunga rendah dalam berbagai bentuk, seperti modal usaha kehutanan, investasilingkungan, dan usaha produktif. Dana yang telah dikembalikan kemudiandisalurkan kembali kepada calon penerima manfaat. Proses penyaluran diawalidengan pengajuan proposal oleh penerima manfaat dan diseleksi sesuai dengankriteria yang sudah ditetapkan. Proposal yang dianggap layak akan menjadipenerima manfaat.
Fasilitas dana bergulir dilakukan dengan bekerjasama dengan Kementerianterkait dan berbagai macam donor yang berkontribusi terhadap UpayaPengelolaan Hutan Lestari dan Rehabilitasi hutan dan lahan melalui penguatankelembagaan dan kapasitas usaha kelompok tani hutan danmasyarakat. Penyaluran fasilitas dana bergulir dilakukan untuk pembiayaankehutanan/investasi lingkungan secara langsung kepada penerima FDB atautidak langsung melalui lembaga penyalur sebagai mitra penyaluran.
Potensi Calon/eligible Penerima FDB yang diperbolehkan adalah perorangandalam kelompok, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badanusaha milik desa, badan usaha swasta; atau koperasi. Jenis-jenis usahaKehutanan yang potensi mendapat pembiayaan FDB adalah kegiatan usaha yangmendukung pengelolaan hutan rakyat, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu,pengelolaan manfaat hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanamanindustri, hutan tanaman rakyat, dan upaya-upaya restorasi ekosistem.
Jenis investasi lingkungan yang berpotensi mendapatkan pembiayaan adalahPengolahan dan/atau pemanfaatan limbah, Perbaikan proses produksi dan/ataupenggantian peralatan produksi yang ramah lingkungan, Penggantian bahan bakudan bahan pembantu ramah lingkungan; dan Pembangkit energi baru terbarukan.
