Amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang InstrumenPendanaan Lingkungan Hidup salah satunya adalah Dana PenanggulanganPencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup. Salah satualternatif pendanaan yang sangat berpotensi untuk dikembangkan adalah“Debt for Nature Swap” (DNS). DNS merupakan salah satu opsi dari berbagaiskema pengurangan utang. DNS secara umum dapat dipahami sebagaipengurangan utang dengan “ekuiti” atau dana dalam mata uang lokal untukpembiayaan suatu program. Program Pembiayaan Usaha Ekonomi Sirkular yangdikelola oleh Indonesia merupakan kerjasama antara Pemerintah Jerman danPemerintah Indonesia dalam bentuk pembiayaan untuk usaha ekonomi sirkulardan investasi lingkungan bagi masyarakat yang menjalankan usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM).
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini dalam tiga skemayaitu skema pinjaman, bagi hasil, dan pola syariah. Untuk mendapatkanfasilitas pembiayaan ini, masyarakat dapat mengirimkan proposal rencanakegiatan usaha yang layak/feasible dan prospektif kepada BPDLH. PenyaluranPembiayaan Ekonomi Sirkular dilakukan secara langsung kepada perorangandan badan usaha/koperasi dan secara tidak langsung kepada lembaga keuanganbank, lembaga keuangan non bank, dan badan hukum lainnya.
